Wah, Pakar Pidana Bilang Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana dengan Alasan Ini!

Sabtu 03 Sep 2022, 16:22 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)

"Hari ini kita lupakan teori itu. Hari ini kita lupakan hak-hak tersangka. Karena kita ketahui betapa sakitnya ibu dari seorang Joshua. Jadi diliat dari situ tak tega juga. Sebagai advokat harus berpfikir yang lain. Saya tidak bisa menentukan hukuman apa terhadap Sambo. Dan saya tidak bisa menentukan sebelum pengadilan menyatakannya," papar Otto. 

Kalau kemudian, dirinya  menginginkan pelaku dihukum mati, boleh-boleh saja. Karena itu hak setiap orang. 

"Tapi kita tidak boleh mengintervensi pikiran hakim dengan pikiran masyarakat seakan-akan hakim "kau harus hukum mati atau kau harus bebaskan." Tidak boleh juga. Bahaya juga dalam penegakan hukum itu," jelasnya.

Otto mengingatkan, jangan sampai gara-gara perkara hukum ini semua rambu-rambu hukum dihancurkan. 

"Walau pun pahit perkara ini, begitu sulit pembuktian yang ini, begitu kejamnya pembunuhan itu, tapi rambu hukum itu tidak boleh kita hancurkan," tegasnya.

Kalau dihancurkan semua aturan hukum sekarang, demi niat menghukum mati Sambo misalnya, sambung Otto, besok-besok kalau terjadi sebaliknya, maka aturan-aturan itu akan dipakai di tempat lain.

"Kalau harus berfikir bahwa pelaku pembunuhan harus dihukum, itu yes. Tapi  tidak boleh dibebaskan begitu saja. Jangan sampai informasi-informasi yang keliru ini yang pengacara keluarga korban kecewa dengan Komnas HAM, kemarin senang karena merasa bekerja, tapi ini kecewa, bisa-bisa besok happy, bisa kecewa juga. Nanti kalau hakim memutuskan yang terbaik buat Sambo atau tersangka ini, maka itulah putusannya. karena semua itu ditangani hakim sendiri," paparnya.

Otto menegaskan bahwa saat ini dirinya tidak bisa mengatakan kalau orang bersalah karena (perbuatan pembunuhan berencana) ini. 

"Tidak bisa. Bahkan yang dalam satu ruangan bersama Sambo pun belum tentu bersalah kalau tidak bisa dibuktikan dia melakukan itu. Jadi itu adalah satu hal yang bisa dipertimbangkan. Masyarakat mengawal wajar, yang dikawal bukan intervensi hakimnya. Yang dikawal jangan sampai proses penyelidikan ini melenceng dengan melanggar. Tapi materi perkaranya tidak boleh diintervensi. Semua hakim juga merdeka dalam memutuskannya," tandasnya seperti dikutip dalam sebuah tayangan video acara di TVOne.

 
 

Berita Terkait

News Update