Terungkap! Tepat Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Polisi Bongkar Tempat Penimbunan Solar di KBN Marunda, Simak juga Modusnya

Sabtu 03 Sep 2022, 15:51 WIB
Truk yang digunakan pelaku untuk menimbun BBM jenis solar di KBN Marunda. (Ist)

Truk yang digunakan pelaku untuk menimbun BBM jenis solar di KBN Marunda. (Ist)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Sebanyak 2,7 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar ditimbun saat  pemerintah merencanakan kenaikan harga.

Meski demikan, aksi pidana itu pun berhasil dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Seorang pelaku yang juga merupakan sopir truk diamankan petugas.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat menjelaskan pengungkapan ini dilakukan di Jalan Jepara, Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Cilincing, Jakarta Utar, pada 31 Agustus 2022.

“Dalam pengungkapan satu orang diamankan yakni MY (42),”ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (3/9/2022).

 

Adapun sejumlah barang bukti diamankan, 6 lembar bon dari SPBU pembelian solar, 3 buah kempu/IBC tank yang berisikan 2,7 ton solar, 1 buah kempu /IBC tank kondisi kosong, satu unit truk trailer nomor polisi B 9048 UJ, 1 rol selang, 1 unit mesin pompa dan 1 buah aki.

Yunita menambahkan, modus tersangka menyalahgunakan BBM subsidi yaitu dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk  trailer dengan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama menjelasakan tanki tersebut diubah menjadi lebih besar dari bentuk aslinya.

 

“Dimodifikasi menjadi lebih besar sehingga menjadi 300 liter, pelaku mengisi kedalam pombensin bisa mencapai 100 liter, serta dalam pengisian nya pelaku tidak terfokus kepada satu SPBU saja namun keliling,” ujarnya.

Wiratama menambahkan pelaku akan menjual kembali disaat harga bbm sudah naik.

Lalu tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milliar. (Cr01)

Berita Terkait

News Update