"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," tutur Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan penyidik untuk menahan Putri Candrawathi.
Mulai dari alasan kesehatan, kemanusiaan dan masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," pungkasnya.(*)