Timbun BBM Jenis Pertalite di Kamar Kontrakan, 4 Orang di Tangerang Ditangkap Polisi

Jumat 02 Sep 2022, 13:14 WIB
Empat pelaku penimbun BBM bersubsidi. (foto: poskota/veronica)

Empat pelaku penimbun BBM bersubsidi. (foto: poskota/veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukumnya.

Dalam kasus ini, 4 pelaku yang berhasil diamankan berinisial R, RI, JW dan PR yang merupakan warga Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat. Di mana, disebuah kontrakan terdapat banyak jeriken berisi BBM bersubsidi. 

"Setelah diselidiki, ternyata tempat tersebut merupakan lokasi penimbunan BBM yang dilakukan oleh para pelaku," katanya, Jumat 2 September 2022.

Ia menjelaskan, para pelaku tersebut menimbun BBM dari SPBU dengan cara memodifikasi kendaraan roda empat dan menggunakan sepeda motor bertanki besar.

"Sekarang kan tidak boleh membeli BBM di SPBU menggunakan jeriken. Jadi mereka menggunakan sepeda motor dan mobil kemudian di sedot menggunakan selang dipindahkan ke jeriken," ungkapnya.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi dan jika mengetahui adanya penimbunan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian.

"Jika mengetahui adanya kasus penimbunan seperti ini segera laporkan kepada kami," pungkasnya. (veronica) 

Berita Terkait

News Update