Harga jual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka dijual seharga Rp160.000 per tabung.
Sementara, para tersangka membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dengan harga Rp17.500 per tabung.
"Dari pengakuan para tersangka untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram kosong diperlukan 4 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, agar bisa terisi penuh," terang Zulpan.
Atas aksinya, mereka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Para tersangka juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Zulpan.
"Kemudian, Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," pungkasnya.(*)