Polda Metro Jaya Tangkap 16 Orang Pengoplos Tabung Gas 12 Kilogram, Simak Motifnya!

Jumat 02 Sep 2022, 18:59 WIB
16 orang tersangka pengoplos tabung gas 12 kilogram.(Poskota/Andi Adam)

16 orang tersangka pengoplos tabung gas 12 kilogram.(Poskota/Andi Adam)

Harga jual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka dijual seharga Rp160.000 per tabung.

Sementara, para tersangka membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dengan harga Rp17.500 per tabung.

"Dari pengakuan para tersangka untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram kosong diperlukan 4 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, agar bisa terisi penuh," terang Zulpan.

Atas aksinya, mereka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Para tersangka juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Zulpan.

"Kemudian, Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," pungkasnya.(*)

Berita Terkait

News Update