Dana hibah dari APBD Provinsi Banten Rp800 juta yang diterima oleh bendahara Dewan Kesenian Banten saksi Innayul Fadhillah adalah sebesar Rp.462 juta.
Uang yang diterima oleh bendahara tersebut dibuatkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Dewan Kesenian Banten tahun anggaran 2017 yang ditanda tangani oleh terdakwa dengan disertai bukti-bukti pengeluaran atau kwitansi.
Hibah uang yang bersumber dari APBD Provinsi Banten yang diterima DKB sebesar Rp800 juta, pengeluaran DKB sesungguhnya sebesar Rp455 juta.
Jumlah Pengeluaran yaitu untuk biaya operasional Rp234 juta, bengkel seni budaya Rp12 juta, anugrah seni Rp36 juta, Banten Gawe Art II Rp39 juta, Jambore Seniman Banten Rp69 juta, Banten First Biennale Rp61 juta, Penulisan Buku Datase dan Panduan Seni Rp3,6 juta.
Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Dewan Kesenian Banten Tahun anggaran 2017 disusun oleh terdakwa, dengan meminta kepada saksi Inayatullah untuk membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan nominal dan pelaksanaannya pada proposal dana hibah yang diajukannya.
Padahal laporan tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaannya. Sebagian lampiran dari laporan tersebut seperti memanipulasi daftar gaji anggota Dewan Kesenian, bukti struk, bon dan lain-lain. (haryono)