ADVERTISEMENT

Kapolres Minta Masalah Jangan Diperpanjang, Panit Reskrim Polsek Kembangan yang Nyuruh Jurnalis TV Ngomong Sama Pohon Masih Diperiksa Propam

Jumat, 2 September 2022 20:34 WIB

Share
Panit Reskrim Polsek Kembangan dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce .(ist)
Panit Reskrim Polsek Kembangan dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce .(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat bakal menjatuhkan hukuman kepada Panit Reskrim Polsek Kembangan Ipda Suhartono jika memang terbukti bersalah terkait kasus meminta jurnalis TV berbicara dengan pohon.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, hingga kini oknum anggota tersebut masih dalam pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

“Kalau memang ada kesalahan kita akan menjalankan hukuman tersebut kepada pihak yang bersangkutan. Ini menunjukan keteguhan dan ketegasan kita terhadap anggota yang melakukan kesalahan,” kata Pasma kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Sebelumnya, Pasma juga telah melakukan permintaan maaf dan klarifikasi terhadap jurnalis televisi tersebut dengan mendatangi kantor MNC, di Kebon Sirih Jakarta Pusat.

“Yang terpenting langkah-langkah bersama teman-teman media jangan sampai berlarut-larut kan, kemarin saya datang ke pihak MNC bersama-sama saling memanfaatkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce berserta jajaran menyambangi kantor MNC Group di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/9/2022) untuk mengklarifikasi dan meminta maaf terkait kasus anggota Polsek Kembangan yang menyuruh jurnalis tv untuk berbicara dengan pohon.

“Apa yang terjadi di lapangan jangan sampai berlarut-larut dan segera untuk diluruskan," ujar Kombes pol Pasma Royce di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Diketahui, anggota Polsek Kembangan yang meminta jurnalis wanita berbicara dengan pohon bernama Ipda Suhartono, menjabat Panit Reskim Polsek Kembangan.

"Saya selaku Kapolres Metro Jakarta Barat, meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi," tutur Pasma.

Sebelumnya diberitakan, Panit Reskrim Polsek Kembangan Ipda Suhartono, diperiksa Propam Polda Metro Jaya dan Propam Polres Metro Jakarta Barat, terkait kasus jurnalis yang disuruh berbicara dengan pohon saat hendak meliput.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT