Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana membenarkan bahwa enam kades di wilayahnya tercatut sebagai kader partai politik.
“Ya, ada enam kades yang terindikasi menjadi anggota parpol. Kemarin kita diskusi dengan teman-teman KPU,” katanya.
Meski begitu, Dadan belum dapat memastikan apakah kepala desa tersebut masuk sebagai anggota atau kepengurusan parpol.
Menurut dia, selama ini larangan yang ada di dalam UU adalah menjadi pengurus. Namun, dia menyebut, apabila tercatat sebagai anggota masih samar.
Oleh karena itu, pihaknya akan langsung menyurati Kemendagri terkait ketentuan yang ada di dalam UU tersebut.
“Kita baru klarifikasi, apakah betul mereka anggota parpol. Kalau benar, kita minta mereka mengundurkan diri dari pengurus parpol,” kata dia. (Wanto)