BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Driver truk pengangkut besi yang menabrak tiang provider telekomunikasi di Jalan Raya Sultan Agung serta menewaskan 10 orang di depan SDN II dan III Kota Baru, Rabu (31/8/2022) lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo membenarkan status driver kini sebagai tersangka.
"Iya betul sudah," jawab singkat AKBP Agung Pitoyo, Kamis (1/9/2022).
Ditetapkannya driver tersebut, dikarenakan adanya kelalaian yang dilakukan pengemudi.
"Kelalaian saat mengemudi, mengantuk,"ungkapnya.
Driver berinisial S (30) tersebut, dikatakan, AKBP Agung Pitoyo, hendak menuju Surabaya, Jawa Timur.
S (30) mengemudikan truk trailer dengan no pol N 8051 EA
Saat dilakukan pemeriksaan, sang pengemudi dikatakan negatif tidak mengkonsumsi narkotika.
"Tidak karena sudah tes urine hasilnya negatif," tutur AKBP Agung Pitoyo.
Pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap S, agar kemudian akan mendapatkan sanksi dari pihak perusahaan S bekerja.
Agung menjelaskan, penyidikan terhadap tersangka masih diperlukan pendalaman dan nantinya akan diserahkan ke kejaksaan.