Tewaskan 10 Orang dan Akibatkan 23 Orang Luka Luka di Depan SDN II-III Kota Baru Bekasi, Sopir Truk Pengangkut Besi Ditetapkan jadi Tersangka

Kamis 01 Sep 2022, 17:43 WIB
Petugas kepolisian berlalu lalang melintas di depan truk pengangkut besi tabrak tiang provider di jalan Sultan agung depan SDN II dan III Kota Baru Bekasi. (Foto: Ihsan Fahmi)

Petugas kepolisian berlalu lalang melintas di depan truk pengangkut besi tabrak tiang provider di jalan Sultan agung depan SDN II dan III Kota Baru Bekasi. (Foto: Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Driver truk pengangkut besi yang menabrak tiang provider telekomunikasi di Jalan Raya Sultan Agung serta menewaskan 10 orang di depan SDN II dan III Kota Baru, Rabu (31/8/2022) lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo membenarkan status driver kini sebagai tersangka.

"Iya betul sudah," jawab singkat AKBP Agung Pitoyo, Kamis (1/9/2022).

Ditetapkannya driver tersebut, dikarenakan adanya kelalaian yang dilakukan pengemudi.

"Kelalaian saat mengemudi, mengantuk,"ungkapnya.

Driver berinisial S (30) tersebut, dikatakan, AKBP Agung Pitoyo, hendak menuju Surabaya, Jawa Timur.

S (30) mengemudikan truk trailer dengan no pol N 8051 EA

Saat dilakukan pemeriksaan, sang pengemudi dikatakan negatif tidak mengkonsumsi narkotika.

"Tidak karena sudah tes urine hasilnya negatif," tutur AKBP Agung Pitoyo.

Pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap S, agar kemudian akan mendapatkan sanksi dari pihak perusahaan S bekerja.

Agung menjelaskan, penyidikan terhadap tersangka masih diperlukan pendalaman dan nantinya akan diserahkan ke kejaksaan.

Berita Terkait
News Update