ADVERTISEMENT

Tewaskan 10 Orang dan Akibatkan 23 Orang Luka Luka di Depan SDN II-III Kota Baru Bekasi, Sopir Truk Pengangkut Besi Ditetapkan jadi Tersangka

Kamis, 1 September 2022 17:43 WIB

Share
Petugas kepolisian berlalu lalang melintas di depan truk pengangkut besi tabrak tiang provider di jalan Sultan agung depan SDN II dan III Kota Baru Bekasi. (Foto: Ihsan Fahmi)
Petugas kepolisian berlalu lalang melintas di depan truk pengangkut besi tabrak tiang provider di jalan Sultan agung depan SDN II dan III Kota Baru Bekasi. (Foto: Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Driver truk pengangkut besi yang menabrak tiang provider telekomunikasi di Jalan Raya Sultan Agung serta menewaskan 10 orang di depan SDN II dan III Kota Baru, Rabu (31/8/2022) lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo membenarkan status driver kini sebagai tersangka.

"Iya betul sudah," jawab singkat AKBP Agung Pitoyo, Kamis (1/9/2022).

Ditetapkannya driver tersebut, dikarenakan adanya kelalaian yang dilakukan pengemudi.

"Kelalaian saat mengemudi, mengantuk,"ungkapnya.

Driver berinisial S (30) tersebut, dikatakan, AKBP Agung Pitoyo, hendak menuju Surabaya, Jawa Timur.

S (30) mengemudikan truk trailer dengan no pol N 8051 EA

Saat dilakukan pemeriksaan, sang pengemudi dikatakan negatif tidak mengkonsumsi narkotika.

"Tidak karena sudah tes urine hasilnya negatif," tutur AKBP Agung Pitoyo.

Pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap S, agar kemudian akan mendapatkan sanksi dari pihak perusahaan S bekerja.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT