ADVERTISEMENT

Nah Lho! Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Bisa Diberi Sanksi Pidana oleh Polda Metro Jika Terbukti Salah Gunakan Wewenang

Kamis, 1 September 2022 11:47 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Andi Adam F)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Andi Adam F)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Polda Metro Jaya menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap seluruh jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kemurnian tugas dan kode etik Kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, sesuai dengan arahan dari Kapolda, tentunya Polda Metro Jaya akan bersikap tegas dalam menanggapi kasus penyalahgunaan wewenang yang membuat Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan beserta anggota ditahan oleh Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.

“Bagaimana tindak lanjutnya, Polda Metro Jaya nanti akan menindak lanjuti temuan dari Mabes Polri, khususnya untuk Kanit ke bawah itu apa pelanggaran yang dilakukannya. Tentu Pak Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin, maupun yang terkait dengan pelanggaran etik,” kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu melanjutkan, selain akan memberikan tindakan tegas berupa pemberian sanksi disiplin atau etik, Polda Metro juga membuka peluang untuk memberikan sanksi pidana apabila nanti hasil pemeriksaan Mabes Polri menemukan adanya kesahihan data penyalahgunaan wewenang.

"Apalagi itu merugikan masyarakat, tentunya nanti akan ada sanksi baik itu disiplin, etik, bahkan pidana juga bisa. Jadi kita lihat nanti setelah diperiksa oleh Mabes Polri baru kita tindak lanjuti," paparnya.

Namun sayang, alumni Akpol 1995 itu masih enggan berkenan untuk membeberkan detail terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKP M. Fajar dan anggotaya dalam pemeriksaan ini

Dia berdalih, bahwa dirinya merasa tidak enak hati apabila menyampaikan alasan tersebut, sementara proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri masih berjalan.

"Dugaannya ada penyalahgunaan wewenang, gitu aja. Mungkin teman-teman juga sudah tahu lah, tapi kalau saya mengatakan, itu mendahului. Sementara kan Mabes Polri masih bekerja, kurang elok kalau saya sampaikan sekarang," terang Zulpan.

"Untuk berapa jumlah anggotanya, saya kurang tahu lah soal itu," sambungnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M. Fajar beserta sejumlah anggotanya ditahan oleh tim Paminal Divisi Propam Polri usai diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang ketika tengah menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT