Ini Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Polri Meski Tersangka, Terkait Rencana Pembunuhan Brigadir J

Kamis 01 Sep 2022, 08:03 WIB
Putri Candrawathi saat memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (Foto: Dok. TV Polri).

Putri Candrawathi saat memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (Foto: Dok. TV Polri).

Arman menjelaskan, bahwa pemeriksaan PC juga dikonfrontir bersama tersangka lainnya yakni Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Adapun pemeriksaan PC sekaligus mengkonfrontir bersama tersangka lainnya yakni, seputar peristiwa di Magelang Jawa Tengah dan di rumah pribadi Jalan Saguling III Jakarta Selatan.

"Ya seluruh peristiwa ya. Di Magelang dan Saguling," kata Arman.

Timsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Zendy)


 

Berita Terkait

News Update