Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: tangkapan layar Polri TV)

Kriminal

Biar Fokus! Ruang Pemeriksaan Bharada RE dengan PC Kemarin Dipisah, Kuasa Hukum: Jaga Independensi

Kamis 01 Sep 2022, 10:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Ronny Talapessy mengatakan bahwa saat konfrontir para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada RE diperiksa di beda ruangan dengan PC.

Alasan dipisah ruangannya Bharada RE dengan istri mantan Kadiv Propam Polri itu karena menjaga agar Bharada RE tetap stabil dan fokus serta menjaga independensi.

Lanjut Ronny, kliennya itu tetap mengikuti jalannya proses pemeriksaan sebagai tersangka melalui zoom dengan ruangan yang berbeda.

"Tadi kami juga minta supaya dipisah ya supaya menjaga klien kami ini tetap stabil, fokus serta menjaga independensi jadi tadi dipisah ruangan, kita melalui zoom tapi yang lainnya di ruang yang lain tatap muka," ujar Ronny kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Tak hanya empat tersangka yang dihadirkan saat konfrontir yang dilakukan pada Rabu (31/8) kemarin. Ada satu orang saksi yang ikut serta dihadirkan yakni bernama Susi.

Susi, kata Ronny, adalah salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo.

"Iya tadi bu Susi datang," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Putri bakal dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB.

"(Pemeriksaan lanjutan PC) iya jam 10," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu.

Dedi menjelaskan, sejatinya, selain Putri yang bakal diperiksa pada hari ini terdapat tiga tersangka lainnya yang ikut diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Dikonfrontir bersama RE, RR dan KM itu info dari penyidik pada Jum'at lalu," ucap Dedi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik juga bakal memeriksa tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan Kuat Ma'ruf. Kemudian penyidik diketahui bakal hadirkan saksi bernama Susi.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Putri, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati.  (Zendy)

Tags:
Biar Fokus!ruangPemeriksaanbharada redengan PCKemarinDipisahkuasa hukumjagaIndependensi

Reporter

Administrator

Editor