"Setelah kejadian tersebut para pelaku pagi harinya langsung melarikan diri karena mengetahui bahwa perbuatannya viral di media sosial," ucapnya.
Ocha menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka NR sudah kembali ke rumahnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Anggota kemudian melacak keberadaan tersangka dan berhasil ditangkap. Saat itu tersangka sedang berjalan di pingggir jalan.
Tambah Ocha, para tersangka lalu sempat menjual HP hasil curian tersebut dengan harga RP450 ribu di kawasan Roxy. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi bertiga.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan NR untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membeli pakaian.
"Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP," pungkas Ocha. (Pandi)