JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo terhadap Brigadir J menuai kontroversi. Apalagi tim pengacara Keluarga almarhum diusir Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Brigjen Andi Rian kepada wartawan membenarkan kalau ia telah mengusir kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
Bekas pengacara Bharada E ikut bersuara terkait pengusiran Kuasa hukum ketika digelarnya reka ulang pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketika bicara rekonstruksi, Deolipa mengaku sudah 15 tahun di Polres Jakarta Selatan. Dia sudah banyak menangani kasus-kasus pembunuhan.
Ketika ada rekonstruksi, tegasnya, semua orang boleh hadir.
"Jangankan rakyat jelata, setan pun boleh hadir," kata Deolipa dalam sebuah unggahan video di akun TikTok Dioysius yang dilihat Poskota.Co.Id pada Rabu (31/8/2022).
Menurut Deolipa, pengacara boleh hadir. Sebenarnya rekonstruksi itu bebas siapa saja boleh hadir untuk memenuhi rasa keadilan.
"Semua orang boleh dilibatkan. Nggak boleh ada yang melarang," ujar Deolipa.
Dengan adanya larangan dari timsus kepada pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan timnya, menurut Deolipa salah.
"(Larangan) Itu salah, jadi Dirtipidum termasuk yang bodoh juga," ucapnya.
Kalau memang tidak ada ketentuannya, lanjut Deolipa, rasa keadilan yang dipakai.