ADVERTISEMENT

Bansos Kenaikan Harga BBM Hanya Solusi Sementara

Rabu, 31 Agustus 2022 06:00 WIB

Share
POM bensin Pertamina. (dok.bphmigas)
POM bensin Pertamina. (dok.bphmigas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Guruh Nara Persada, Wartawan Poskota: GURUH

BELUM juga ekonomi pulih akibat pandemi Covid-19, masyarakat sudah harus dihantui dengan jeratan ekonomi yang lebih menyesakkan. Menyusul rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BMM).

Sinyal kenaikan harga BBM menguat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali mengeluhkan beratnya beban subsidi yang mencapai Rp502 triliun. Dalam berapa waktu terakhir, sinyal kenaikan harga BBM terus berhembus kencang. BBM yang mendapat subsidi salah satunya ialah Pertalite.

Kondisi ini jelas membuat masyarakat ketar-ketir. Pasalnya kenaikan harga BBM dipastikan bakal memicu kenaikan harga kebutuhan pokok dan mendasar warga. Misalnya harga sembilan bahan pokok (sembako) di pasaran. Kenaikan harga BBM akan mempengaruhi harga jual sembako akibat dampak kenaikan biaya transportasi pengiriman barang antar daerah.

Meski pemerintah pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial (bansos) tambahan sebesar Rp24,17 triliun sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Adapun mekanisme pembayarannya akan dilakukan melalui Kementerian Sosial.

Kelompok pertama yaitu kelompok rumah tangga yang rentan terhadap dampak kenaikan harga BBM. Untuk kelompok ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta penerima manfaat.

Masing-masing penerima bantuan sosial kelompok rumah tangga akan menerima 4 x Rp150 ribu. Penyaluran akan dilakukan dua kali, masing-masing sebesar Rp300 ribu. Penyaluran dilakukan melalui kantor pos.

Kelompok yang kedua ialah para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Untuk kelompok ini, pemerintah mengalokasikan Rp9,6 triliun. Masing-masing penerima manfaat bantuan sosial pengalihan subsidi BBM kelompok pekerja ini akan menerima Rp600 ribu sebanyak satu kali. Penyaluran diatur dalam juknis yang disusun Kemenakertrans.

Namun kebijakan ini diyakini tak akan menyelesaikan permasalahan ekonomi masyarakat dan tidak cukup melindungi daya beli masyarakat.

Mengingat tingkat kemiskinan di Indonesia masih relatif tinggi akibat dari pandemi Covid-19. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat kemiskinan di Indonesia per Maret 2022 mencapai 9,54 persen, atau sekitar 26,16 juta orang.
Tidak hanya itu terlebih saat ini masyarakat tengah dibebani atas kenaikan harga pangan imbas ketegangan geopolitik dunia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT