JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia disidang karena tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa sidang kode etik terhadap Kombes Edwin lantaran tak bisa mengawasi dan mengendalikan anggotanya untuk menyelidiki dugaan laporan bernomor polisi LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.
Seperti diketahui, dugaan laporan tersebut harusnya ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu 31 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Kombes Edwin pun juga diduga telah menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia menerima uang dari uang yang berhasil disita anggotanya senilai USD225 ribu dan SGD 376 ribu.
Seusai itu, Edwin di sidang kode etik bersama 10 anggotanya pada Selasa (30/8) di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.
Kemudian, setelah di sidang etik dan telah di PTDH dari polri, Kombes Edwin melakukan banding.
"Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta," ucap Dedi.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," sambung Dedi.
Kemudian, lanjut Dedi, selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH. (zendy)