ADVERTISEMENT

Tersangka Pengurusan Izin Tambang Nikel Tak Kunjung Ditahan, Pengacara Korban Laporkan Penyidik Bareskrim ke Propam

Selasa, 30 Agustus 2022 20:10 WIB

Share
Kuasa hukum pelapor, Rendra Septian di Mabes Polri, Selasa (30/8/2022). (Ist)
Kuasa hukum pelapor, Rendra Septian di Mabes Polri, Selasa (30/8/2022). (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Penetapan tersangka sudah sekitar 3 tahun tapi sampai sekarang yang bersangkutan belum ditangkap," kata dia.

Sementara itu, mengenai aksi penipuan, Rendra mengatakan, bermula saat itu kliennya menjalin kerja sama dengan Antonius Setyadi mengenai pengelolaan tambang nikel pada 2016.

Dalam kerja sama itu, Antonius Setyadi meminta dana sebesar Rp13 miliar untuk pengurusan legalitas perusahaan dalam pengelolaan tambang nikel. Hanya saja, pengurusan tak kunjung rampung.

Namun demikian, diduga, uang yang diberikan kliennya sebagai pengurusan izin itu justu digunakan untuk kepentingan pribadi Antonius.

"Namun, seiring sejalan waktu, AS tidak dapat memberikan kepastian penambangan dan operasional di lapangan serta tidak adanya jaminan legalitas, yang berakibat pada bijih nikel yang dijanjikan namun AS tetap meminta pendanaan terus menurus," ungkap Rendra.

Sehingga, kliennya yang merupakan peruhasaan itu mendesak Antonius Setyadi untuk memberikan kepastian perihal pengurusan izin. 

Namun, Antonius selalu menghindar dengan berbagai alasan. Bahkan, dia justru meminta meminta uang lagi kepada kliennya atau PT Lim sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu disebut untuk pengurusan izin eksport. 

 


 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT