Tegas! Surat Peringatan Tak Digubris, 120 Bangli di Lokalisasi Gunung Antang Dibongkar Paksa

Selasa 30 Agu 2022, 13:21 WIB
Pembongkaran paksa bangunan liar di Lokalisasi Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur. (foto: ist)

Pembongkaran paksa bangunan liar di Lokalisasi Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur. (foto: ist)

Hal itu diatur undang-undang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal 178, “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”.

Pasal 181 ayat (1) "Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta  sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU Nomor 23  tahun 2007.(ardhi) 

Berita Terkait

News Update