ADVERTISEMENT

Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu di Bekasi, Empat Pelaku Meracik di Kamar Kontrakan, Diedarkan ke Berbagai Kota Lewat Jasa Ekpedisi

Selasa, 30 Agustus 2022 05:52 WIB

Share
 Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur, Saat ungkap kasus penjualan oli palsu. Senin (29/8/2022). Siang. (Ihsan Fahmi).
 Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur, Saat ungkap kasus penjualan oli palsu. Senin (29/8/2022). Siang. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Pengakuan para pelaku ini sudah dipasarkan ke berbagai kota, Bandung, Magelang, Lombok, NTB," jelasnya.

Aksi komplotan pelaku pun terendus oleh Jajaran Polsek Bekasi Timur, pada 25 Agustus 2022.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 62 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 100 UUD No.20 Tahun 2016.

"5 tahun kurungan penjara atau dan denda maksimal 2 miliar," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT