Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu di Bekasi, Empat Pelaku Meracik di Kamar Kontrakan, Diedarkan ke Berbagai Kota Lewat Jasa Ekpedisi

Selasa 30 Agu 2022, 05:52 WIB
 Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur, Saat ungkap kasus penjualan oli palsu. Senin (29/8/2022). Siang. (Ihsan Fahmi).

 Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur, Saat ungkap kasus penjualan oli palsu. Senin (29/8/2022). Siang. (Ihsan Fahmi).

Aksi komplotan pelaku pun terendus oleh Jajaran Polsek Bekasi Timur, pada 25 Agustus 2022.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 62 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 100 UUD No.20 Tahun 2016.

"5 tahun kurungan penjara atau dan denda maksimal 2 miliar," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
 

Berita Terkait

News Update