Kuasa Hukum Brigadir J Dilarang Hadir dalam Giat Rekontruksi, Ini Penjelasan Polisi

Selasa 30 Agu 2022, 13:47 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, saat rekonstruksi kasus. (Foto: Diolah dari Polri TV).

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, saat rekonstruksi kasus. (Foto: Diolah dari Polri TV).

"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah disini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob," ucapnya. (Adam).

Berita Terkait

News Update