Datang ke Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Pakai Baju Tahanan, Ternyata Belum Ditahan Karena Alasan Ini

Selasa 30 Agu 2022, 09:12 WIB
Kolase foto Putri Candrawathi dan ilustrasi baju tahanan (Foto: ist/diolah dari google)

Kolase foto Putri Candrawathi dan ilustrasi baju tahanan (Foto: ist/diolah dari google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan akan hadir di rekonstruksi kasus Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Beda dengan empat tersangka lainnya, Putri Candrawathi tak pakai baju tahanan saat datang ke rekonstruksi kasus Brigadir J nanti.

Adapun saat ini Putri Candrawathi telah menyandang status tersangka usai dinyatakan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo itu telah menyandang status barunya sejak Jumat (19/8/2022) lalu.

Terkait mengapa istri sang mantan Kadiv Propam Polri belum ditahan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J menyebut dugaan alasannya.

 

Desmond menduga bahwa Putri Candrawathi belum ditahan karena memiliki anak yang harus mendapatkan perwatan dari orangtuanya. Sedangkan, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sama-sama jadi tersangka kasus Brigadir J.

 “Kan ada dua hal ya kalau kita lihat dari aspek hukum, memang harusnya Ditahan. Tapi karena dia punya anak kecil, masa Ditahan sama anak kecil? ‘Kan juga hukum ‘kan bukan (untuk) itu,” kata Desmond di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Dalam kasus Putri Candrawathi, menurut Desmond, pihak kepolisian mengedepankan aspek kemanusiaan.

 “Maka kita melihat ini ada sesuatu hal yang apa harus dijalankan secara hukum tapi ketika kita melihat dari aspek kemanusiaan terhadap si anak yah,” tandas Desmond.

 

Diketahui, pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Jenderal bintang dua dan istrinya dijerat sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Kuat Maruf (KM), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Richard Eliezer (Bharada E).

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Sementara diketahui, timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan,  tujuan rekontruksi yang bakal dilaksanakan pada Selasa pekan depan itu, bertujuan untuk memperjelas konstruksi peristiwa insiden berdarah.

"Dari Dirtipidum menyampaikan untuk memperjelas konstruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Selain itu, Dedi menjelaskan, bahwa rekontruksi tersebut juga nantinya bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertujuan memperjelas kasus tersebut agar proses berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap (P21) dan naik ke persidangan.

"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," tukas dia.

 

Ferdy Sambo akan hadir dan diwajibkan mengenakan baju tahanan bersama tiga tersangka lain, kecuali Putri Candrawathi yang belum ditahan. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Terkait status Putri Candrawathi, hingga saat ini dirinya hanya baru berstatus sebagai tersangka dan bukan sebagai tahanan.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan terkait rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (29/8/2022). (*)

Berita Terkait
News Update