BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Bekasi Timur meringkus empat pelaku penjual oli mesin kendaraan yang berlokasi di kelurahan Mustikasari, Mustikajaya, Bekasi Timur,
Satu dari empat pelaku yang diamankan polisi, merupakan bos penjual oli palsu tersebut, sementara ketiganya ialah karyawan.
Berperan sebagai bos ialah MS (28), JST (28), S (30) dan HB (24) merupakan karyawannya.
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetra Aditya menjelaskan, dari pengakuan pelaku, bisnis tersebut diperoleh dari uang pinjaman bos ke orang tuanya.
"Untuk modal awal yang digunakan oleh pemilik usaha MS, modal awal sebanyak 150 juta yang MS minta atau pinjam kepada ortunya di kampung," ujar AKP Ridha Poetra, Selasa (30/8/2022).
Pengakuan dari tersangka MS, ia pun pernah melakukan hal yang sama, ketika berstatus karyawan.
"Menurut pengakuan MS, jadi itu dulunya juga pernah menjadi karyawan untuk melakukan usaha seperti ini," tutur AKP Ridha.
"Kemudian belajar dari hal itu dan berniat meminta modal kepada ortu dan membuka usaha seperti ini," ungkapnya.
Diketahui, aktivitas menjual oli palsu yang tersangka lakukan, setelah kegiatannya terendus pada 15 Agustus 2022 lalu.
Para pelaku menyewa kontrakan untuk dijadikan tempat produksi oli palsu. berbagai merk. "Untuk bahan baku yang pelaku terima dari online 3,7 juta, namun ia kemas dengan merk yang punya hak paten," terangnya.
Meski belum pernah mendapatkan keuntungan hasil karena baru beroperasi satu bulan.
Pelaku telah memasarkan produk oli palsu hingga lintas daerah.
"Ini sudah dipasarkan ke berbagai kota, Bandung, Magelang, Lombok, NTB," kata AKP Ridha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 62 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 100 UUD No.20 Tahun 2016.
"5 tahun kurungan penjara atau dan denda maksimal 2 miliar," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).