Tuntutan Membebaskan Pengacara Vokal dari Jerat Hukum

Senin 29 Agu 2022, 17:49 WIB
Terdakwa pemalsuan KTP, Alvin Lim (kedua dari kanan). (Foto: Dok. LQ Indonesia).

Terdakwa pemalsuan KTP, Alvin Lim (kedua dari kanan). (Foto: Dok. LQ Indonesia).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan pemalsuan identitas atau KTP dengan terdakwa seorang pengacara bernama Alvin Lim. Rencananya, sidang itu akan digelar besok, Selasa (30/8/2022).

Adapun agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh mejelis hakim. Kuasa hukum Alvin Lim, Kamil Pasha, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.

Ia beralasan bahwa Alvin merupakan pengacara yang kerap membela kepentingan masyarakat kecil. Tak hanya itu, ia juga memandang Alvin aktif membantu kepolisian memberantas investasi bodong yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan dan koperasi.

“Kami berharap dalam putusan nanti, majelis hakim yang kami muliakan, membebaskan saudara Alvin Lim dari segala dakwaan dan tuntutan agar klien kami tetap dapat menjalankan perannya sebagai advokat yang kerap membela masyarakat,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (39/8/2022).

Kamil menilai bahwa tuduhan pemalsuan KTP oleh Alvin Lim tak berdasar. Ia menduga pidana yang dilayangkan terhadap kliennya itu lantaran selama ini Alvin dinilai vokal bersuara, terutama mengenai dugaan adanya mafia hukum di institusi kepolisian.

“Klien kami dituduh ikut memalsukan KTP, sebuah tuduhan aneh dan remeh-temeh yang jelas-jelas dibantah oleh klien kami karena tidak pernah dilakukannya,” kata Kamil.

Kamil juga berharap tidak ada upaya kriminalisasi atau pembungkaman terhadap Alvin. Ia mengatakan kliennya punya banyak rekam jejak baik, seperti aktif membantu masyarakat lemah yang terkena masalah hukum dan gemar membantu sesama dalam kegiatan sosial.

Ia menambahkan, "sosok Terdakwa Alvin Lim yang terkenal konsisten melakukan resistensi terhadap perusahaan penyelenggara investasi bodong, koperasi abal-abal, robot trading, dan sebagainya, harusnya dijadikan sahabat oleh penegak hukum," katanya.(*)

News Update