ADVERTISEMENT

Tanahnya Diserobot dan Didirikan Menara BTS, Ibu Pemilik Lahan Ini Menangis Sambil Corat Coret Tembok Pakai Pilox

Senin, 29 Agustus 2022 20:15 WIB

Share
Pemilik AJB tanah, Iyok ditemani kuasa hukumnya, Silvia Soembarto di Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Timur, Kabupaten Karawang melihat lahan yang diserobot dan dibangun menara BTS.(Foto: Aep)
Pemilik AJB tanah, Iyok ditemani kuasa hukumnya, Silvia Soembarto di Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Timur, Kabupaten Karawang melihat lahan yang diserobot dan dibangun menara BTS.(Foto: Aep)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pengacara Iyok, Silvia Soembarto menjelaskan, dia baru ditunjuk menjadi pengacaranya sejak tahun 2021.

"Jadi begini saya berdiri di atas tanah dengan AJB 148 diterbitkan pada tahun 2006 atas nama Hj Iyok Siti Saadah. Tapi setelah beli 3 bulan kemudian dibangunlah menara BTS ini," ungkap dia.

Dia menyebutkan, diduga pemilik menara BTS melakukan perjanjian sewa menyewa dengan warga yang mengaku sebagai pemilik tanah.

"Jadi tetangga sebelah tanah klien kami mengaku ini tanahnya, dengan AJB batas-batasnya yang salah. Sebagai awam hukum ini kebingungan dan sempat melakukan upaya sebelumnya dengan dua pengacara, tapi tidak ada hasilnya," jelas dia.

Dia yang diminta sejak tahun 2021 langsung mempelajari persoalan tersebut. Ditegaskannya, AJB 148 tahun 2006 Hj Iyok Siti Saadah sudah sesuai kebenaran formil dan materilnya.

Karena bicara AJB adalah proses jual beli dilakukan oleh pembeli dan penjualnya ditandatangani dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lalu juga bahwa batas tanah ditunjuk pembeli dan penjual dan diukur langsung pejabat berwenang.

"Saya juga sudah datangi PPAT nya dan beliau menyatakan bahwa AJB kami otentik," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mendatangi Polres Karawang untuk menanyakan laporan polisi yang telah dilakukan sejak tahun 2010. Dari penyidik bakal melakukan tindaklanjut dan mendampinginya pada besok Selasa (30/8/2022) untuk ke BPN Karawang untuk mengajukan pemecahan, pembuatan sertifikat hak milik (SHM).

"Jika diperlukan juga kami akan melakukan gugatan perdata baru. Kita berharap semoga cita-cita bangsa ini untuk keadilan Siti Sadaah dapat dilaksanakan dengan damai, apalagi sesuai intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto tentang pemberantasan mafia tanah," tandasnya.
(Aep)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT