ADVERTISEMENT

Tanahnya Diserobot dan Didirikan Menara BTS, Ibu Pemilik Lahan Ini Menangis Sambil Corat Coret Tembok Pakai Pilox

Senin, 29 Agustus 2022 20:15 WIB

Share
Pemilik AJB tanah, Iyok ditemani kuasa hukumnya, Silvia Soembarto di Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Timur, Kabupaten Karawang melihat lahan yang diserobot dan dibangun menara BTS.(Foto: Aep)
Pemilik AJB tanah, Iyok ditemani kuasa hukumnya, Silvia Soembarto di Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Timur, Kabupaten Karawang melihat lahan yang diserobot dan dibangun menara BTS.(Foto: Aep)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga ada yang menyerobot tanahnya, Iyok Siti Saadah (55) tak kuasa menahan tangisnya.

Tanahnya sendiri berada di Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Timur, Kabupaten Karawang kini dibangun menara BTS (base transceiver station), Senin (29/8/2022).

Dia menangis di depan tanahnya yang sudah berdiri tegak menara BTS. Di lokasi juga dia menyemprot tembok menara itu dengan pilok bertuliskan tanah ini milik Hj Iyok Siti Saadah No AJB 148.

Iyok mengungkapkan, dirinya membeli tanah itu sejak tahun 2002 seluas 130 meter persegi. Proses transaksi jual beli itu juga langsung dengan pemilik, ditemani perantara, dan pihak notaris.

"Belinya waktu 2002 beli kuitansi tapi disaksikan lengkap dari bu Nasih pemilik tanah induk, perantara, notaris, saya juga ditemani orangtua saya dan saudara," katanya, Senin (29/8/2022).

Tak hanya itu pada 2006 AJB (akte jual beli) keluar dengan nomor AJB 148 tahun 2006. Akan tetapi, begitu terkejutnya dia ketika datang ke lokasi tanahnya itu sudah berdiri menara BTS.

"Karena memang ketika itu orangtua saya lagi sakit jadi enggak cek-cek tanahnya. Saat dicek kaget kok bisa ada tower ini," katanya.

Sejak itu, berbagai upaya sudah ditempuh mulai dari melaporkan perkara Pengadilan Negeri Karawang hingga membuat Laporan Polisi ke Polres Karawang pada tahun 2010.

"Di pengadilan hasil putusannya NO dan laporan di Polres Karawang juga belum ada hasilnya," katanya.

Putusan NO adalah Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT