JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akan purna dari jabatannya pada tanggal 16 Oktober 2022 mendatang.
Namun pada masa habis jabatannya, Anies mewariskan banyak masalah yang akan dibebankan kepada Penjabat (Pj) sementara.
"Penunjukan Penjabat Gubernur DKI mulai 17 Oktober nanti akan mewarisi banyak masalah karena periodisasi," ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, Senin 29 Agustus 2022.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, masalah yang akan dihadapi seiring periodisasi antara lain perubahan status Jakarta dari Ibu Kota menjadi bukan Ibu Kota.
"Tanpa status khusus, maka anggota DPRD akan kembali ke jumlah 80 orang dan daerah tingkat 2 bisa mengadakan pilkada dan pileg sendiri, dan otonomi menjadi level walikota/kabupaten," ujar Gilbert.
Selain itu, yang menjadi beban bagi Penjabat pengganti Anies yakni, persoalan banjir yang masih menghantui Jakata karena sumur resapan yang bermasalah.
Tak hanya itu, Gilbert juga mengatakan, pergantian nama jalan menjadi tokoh betawi dan penjenamaan Rumah Sakit (RS) menjadi rumah sehat juga menjadi permasalahan yang akan diwariskan Anies untuk Penjabat nanti.
"Disamping itu kondisi yang ditinggalkan Gubernur Anies seperti banjir, sumur resapan yang menimbulkan masalah, dan berbagai hal termasuk yang terbaru soal penggantian nama jalan dan penjenaman RS juga menghadang," tandasnya.
Untuk itu, legislator Kebon Sirih ini berharap Penjabat nantinya yang menggantikan Anies dapat berkomunikasi baik dengan legislatif.
"Komunikasi dengan legislatif sangat perlu dijaga, agar tidak tersandera dan menimbulkan tarik menarik seperti saat Gubernur Anies," pungkas Gilbert.
Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta akan menggelar Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 30 Agustus 2022 besok, yang rencananya akan digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat.