ADVERTISEMENT

Mulai Hari Iini, Bandara AP II Terapkan Syarat Perjalanan Terbaru Rute Domestik, Terkait Vaksinasi, Ini Rinciannya

Senin, 29 Agustus 2022 13:08 WIB

Share
Suasana Bandara Soekarno-Hatta. (Iqbal)
Suasana Bandara Soekarno-Hatta. (Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Mulai hari ini Bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura (AP) II menerapkan syarat perjalanan terbaru untuk rute domestik, terkait vaksinasi yang telah diberikan kepada calon penumpang.

Hal itu berdasar ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan perseroan bersama seluruh stakholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar.

Menurut dia, AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional.

"Sejalan dengan hal ini, bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. AP II bersama stakeholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar Akbar, Senin (29/8/2022).

Kata dia, berdasarkan SE nomor 82/2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022, PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Akbar Putra Mardhika mengatakan sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82/2022 antara lain wajib mendapatkan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas, vaksinasi dosis kedua bagi yang berusia 6-17 tahun, dan bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT