Saksi KPK Justru Bela Bupati Ade Yasin, Pertemuan dengan Auditor BPK Bukan untuk Pengkondisian

Senin, 29 Agustus 2022 18:13 WIB

Share
Persidangan kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat yang diduga melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. (foto: ist)
Persidangan kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat yang diduga melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. (foto: ist)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Fakta-fakta menarik terus terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat (Jabar) yang diduga melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. 

Saksi ahli KPK, Wiryawan Chandra menyatakan pertemuan auditor BPK Jabar dengan Bupati Bogor merupakan hal wajar untuk memperlancar pemeriksaan. 

Pertemuan ini sebelumnya dinilai Jaksa KPK sebagai pelanggaran untuk mengkondisikan hasil audit terhadap LKPD Pemkab Bogor agar opininya wajar tanpa pengecualian (WTP).

Pernyataan Wiryawan ini di luar perkiraan sebelumnya. Dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli jaksa KPK dan merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Dirinya dihadirkan secara online sebagai saksi  sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin 29 Agustus 2022.

Saat dimintai pendapat seputar pertemuan pihak BPK Jabar dengan Pemkab Bogor saat dilakukan pemeriksaan lapangan, Jaksa Tony Frenky Pangaribuan menilai pertemuan tersebut tidak etis dan menyalahi kode etik auditor BPK. 

Namun Wiryawan menilai pertemuan tersebut tidak ada masalah. Pertemuan tersebut justru dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.

"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya saat hadir secara daring dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Hera Kartiningsih.

Pasalnya, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.

"Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi," terang Wiryawan.

Sementara, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar