JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyetor uang hasil rampasan kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang terjadi di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) beberapa tahun lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang rampasan tersebut didapat dari anak buah bekas Mensos korup Juliari Batubara, yakni Matheus Joko yang merupakan terpidana bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos pada mssa itu.
"Jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara, uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P. Batubara dan kawan-kawan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/8/2022).
Ali melanjutkan, uang yang didapat dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Matheus itu berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, seperti dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura.
Dia menambahkan, penyetoran kembali uang hasil rampasan kasus rasuah itu ditujukan untuk mengganti kas negara yang telah merugi karena dikorup oleh tikus-tikus berdasi.
"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal, di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," papar dia.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, memvonis Juliari Batubara dengan hukuman 12 tahun kurungan pidana usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bansos Covid-19.
Adapun vonis tersebut lebih tinggi dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 11 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar Majelis Hakim, Senin (23/8/2021).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan politikus PDI Perjuangan itu bersalah karena melakukan tindak pidana suap pengadaan bansos Covid-19 secara bersama-sama. Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang penggati sebanyak Rp 14.597.450.000.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," jelas Hakim.