Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi. Adapun 5 tersangka dalam kasus tersebut, antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menambahkan, dalam rangka membuat agar pelaksanaan rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel, Polri juga akan mengajak mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," paparnya. (Adam).