ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo Bisa Tidak Dihukum Mati Tapi 20 Tahun atau Lebih Ringan, Pakar Hukum Pidana: Ini Urusannya Administrasi, Kalau Punya Duit Diringankan

Senin, 29 Agustus 2022 06:51 WIB

Share
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik kepolisian. (Foto: Ist).
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik kepolisian. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo serta empat tersangka lain.

Menjadi pelaku salam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Akan tetapi, pakar hukum pidana Muhammad Taufiq memberikan tanggapan soal kemungkinan hukuman yang akan diterima suami dari Putri Candrawathi itu. Ferdy Sambo bisa tidak dihukum mati, tapi penjara 20 tahun atau bahkan kurang dari itu.

 

Pakar hukum pidana menyoroti bahwa proses pemidanaan tidak lagi diurus oleh kejaksaan atau pengadilan setelah menjadi narapidana.

 “Banyak kasus, orang yang dijatuhi 20 maupun 15 tahun, ketika sudah menjadi napi, proses pemidanaan ini bukan urusan kejaksaan, bukan urusan pengadilan,” ujar Taufiq di diskusi PKAD yang ditayangkan di kanal YouTube Refly Harun pada Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut, menurut Taufiq urusan pemidanaan setelah menjadi narapidana rentan dimanipulasi karena hanya berkaitan dengan administrasi.

 

Ada kemungkinan narapidana bisa menyuap pihak-pihak terkait agar bisa keluar dari penjara dan menjalani sekitar duapertiga masa tahanannya.

 “Ini urusannya cuma administrasi. Saya punya duit atau nggak. Kalau saya punya duit saya diringankan,” jelas Taufik.

Sementara diketahui, perjalanan karir mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Polri, Irjen Ferdy Sambo tampaknya harus terhenti usai Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.

 

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat  usai menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022). Diketahui, ini merupakan buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya bersama istrinya, Putri Candrawathi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Adapun, Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya terjerat pasal dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT