ADVERTISEMENT

Begini Modus Pelaku Timbun BBM Subsidi Ribuan Liter, Dibongkar Polres Bogor

Senin, 29 Agustus 2022 16:25 WIB

Share
Satreskrim Polres Bogor amankan satu pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/8/2022).(Foto: ist)
Satreskrim Polres Bogor amankan satu pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/8/2022).(Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGORPOSKOTA.CO.ID - Polres Bogor ungkap motif dari tersangka penimbunan pertalite dan solar, kedua Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut ditimbun untuk dijual kembali, Senin (29/8/2022).

Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka berinisial D ini, hingga saat ini tidak ditemukan dugaan keterlibatan oknum SPBU dalam pelancaran aksi Penimbunan BBM bersubsidi tersebut. 

"Dari pengakuan D, saat melakukan pengisian, pelaku membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kapasitas mobil pada umumnya. Namun, kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya kepada wartawan. 

Jadi, kata Ita, yang bersangkutan melakukan kejahatannya sejak tahun 2021.

"Dia itu menjual BBM-nya kalau yang pertalite, dia punya pom bensin mini dua di sekitar rumah dia, kalau yang solar itu dijual ke industri," singkatnya. 

Atas perbuatannya, D diancam dengan ancaman pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker paling lama 6 tahun dengan denda maksimal 60 Miliar. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor amankan satu pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/8/2022).

"Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor telah berhasil melakukan ungkap kasus Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan melalui keterangan tertulisnya. 

 

Pengungkapan ini, kata Siswo, dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan, terdapat kegiatan yang diduga menyalahgunakan BBM jenis Solar dan Pertalite pada Jum'at (26/8) kemarin. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT