JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan dua orang pelajar sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) saat hendak tawuran di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Iya (dua orang menjadi tersangka)," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Ali mengatakan, kedua pelajar tersebut terbukti memiliki sajam dan dikenalan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Pasal undang undang darurat, membawa sajam tanpa ijin," paparnya.
Sebelumnya, Sebanyak 10 orang terdiri dari pelajar, ditangkap polisi saat hendak mencari musuh untuk melakukan aksi tawuran di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Informasi yang didapat dari anggota tim pemburu preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat, Briptu Helmy mengatakan bahwa penangkapan puluhan pelajar tersebut dilakukan pada Jumat (26/8/2022) malam.
Puluhan pelajar tersebut hendak nyekar salah satu alumninya yang meninggal diduga karena tawuran. Mereka diduga hendak mau balas dendam atas kematian alumninya itu.
"Abis nyekar tapi mereka keliling, mau cari musuh lah. Nah kita dapat informasi belum sempat tawuran udah kita amanin," ujarnya kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Menurut anggota, ada sebanyak tiga senjata tajam (sajam) berikut kembang api yang diamankan saat penangkapan pelajar tersebut.
Mereka kemudian langsung di serahkan ke Polsek Cengkareng untuk diproses lebih lanjut.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima 10 pelajar yang diduga hendak tawuran, yang diamankan TPP Polres Jakbar.