ADVERTISEMENT

Berkedok Toko Jamu Tempat Jualan Miras Tanpa Izin Digerebek Polsek Tajurhalang, 10 Botol Miras Berbagai Merek Disita

Minggu, 28 Agustus 2022 12:25 WIB

Share
Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar bersama anggota gerebek toko jamu di wilayah Tajurhalang kedapatan menjual miras tanpas izin. (Ist)
Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar bersama anggota gerebek toko jamu di wilayah Tajurhalang kedapatan menjual miras tanpas izin. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Berbekal informasi warga, Polsek Tajurhalang menggerebek toko jamu yang disinyalir menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Informasi warga, tempat itu jualan miras tanpa izin dan dijual secara diam-diam dengan berkedok toko jamu. 

Maka, aparat Polsek Tajurhalang, dalam rangka menjaga kondusivitas dan cipta kondisi (cipkon) wilayah Tajurhalang khususnya dari kegiatan judi, peredaran miras, dan narkoba, Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamat menggelar penggerebekan.

"Ada informasi warga ada penjualan miras tanpa izinn dijual secara diam-diam dengan berkedok toko jamu. Anggota langsung dikembangin dan berhasil menggerebek sebuah toko jamu di Tajurhalang yang menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas 20 persen dijual tanpa ijin resmi," ujar Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar kepada Poskota.

Ia menyampaikan itu usai memimpin operasi Cipkon dibantu 15 anggota gabungan Pokdarkamtibmas, Minggu (28/8/2022) pagi.

Mantan Kasubnit Reskrim Polsek Sukmajaya ini mengungkapkan bahwa masil penggeledahan anggota dalam toko jamu tersebut berhasil menyita sebanyak 10 botol miras berbagai merek.

"Pemilik toko jamu kita data dan dibuatkan surat peringatan untuk tidak menjual miras tanpa ijin. Selain itu 10 botol miras berkadar alkohol di atas 20 persen kita amankan sebagai barang bukti," tuturnya.

Iptu Tamar menuturkan sesuai atensi pimpinan Kapolda Metro Jaya diturunkan kepada Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar  bahwa setiap wilayah diwajibkan untuk menggelar operasi rutin dengan sasaran miras, narkoba, judi, tawuran, bbm, sembako dan lain lain.

"Pada penegakan hukum yang mengganggu kamtibmas dan membersihkan dari peredaran miras wajib dilakukan operasi rutin," tambahnya.

Sementara itu Iptu Tamar menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Tajurhalang tersebar di delapan desa berharap untuk tidak menggunakan narkoba, miras dan judi dalam menjaga Harkamtibmas. (angga)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT