ADVERTISEMENT

Timsus Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo di Rumah Dinas Duren Tiga

Sabtu, 27 Agustus 2022 20:51 WIB

Share
Kolase foto Bharada E dan Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Bharada E dan Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Rencananya, Polri bakal melakukan rekontruksi kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Agustus mendatang.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan,  tujuan rekontruksi yang bakal dilaksanakan pada Selasa pekan depan itu, bertujuan untuk memperjelas konstruksi peristiwa insiden berdarah.

"Dari Dirtipidum menyampaikan untuk memperjelas konstruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Selain itu, Dedi menjelaskan, bahwa rekontruksi tersebut juga nantinya bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertujuan memperjelas kasus tersebut agar proses berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap (P21) dan naik ke persidangan.

"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," tukas dia.

Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan rekontruksi ulang terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah singgah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekontruksi ulang yang bakal dilakukan Timsus rencananya digelar pada Selasa 30 Agustus 2022.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa saat rekontruksi ulang, timsus juga akan menghadirkan 5 tersangka kasus pembunuhan berencana.

"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 Subsider 338 Juncto 55 56," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, kata Dedi, rekontruksi itu pun turut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM dan Kompolnas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT