Simak! Jika Putri Candrawathi Ditahan, Kamaruddin Siap Adopsi Anak Ferdy Sambo dan Janji Disekolahkan Sampai Doktor

Sabtu 27 Agu 2022, 18:03 WIB
Kolase foto Putri Candrawathi dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto: ist.)

Kolase foto Putri Candrawathi dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap adopsi anak Ferdy Sambo yang masih di bawah umur. Namun dengan catatan, ia meminta istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi ditahan.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap adopsi anak Ferdy Sambo jika itu memang itu menjadi kendala penahanan Putri Candrawathi.

Bahkan, Kamaruddin berjanji akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai meraih gelar Doktor.

 

Selain itu Kamaruddin menilai bahwa kasus Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus dipisahkan dari anak mereka.

"Karena kita harus pisahkan anak dengan orang tua. Anak itu tidak salah, tugas kita mendidik dan mengajarkan anak ke jalan yang benar. Tapi jangan jadi gara-gara anak hukum tidak ditegakkan," katanya kepada awak media pada Jumat (26/08/2022).

"Saya bersedia mengadopsi anaknya, saya berjanji saya sekolahkan sampai tingkat doktoral kalau dia sanggup, saya ada kemampuan untuk itu. Tapi jangan hukum dipermainkan dengan alasan mempunyai anak bayi," sambungnya.

 

Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi harus ditahan agar dijauhkan dari pihak-pihak yang mencoba menghambat proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, pengacara Brigadir J mengatakan alasan lain untuk menyetop hoaks atau berita bohong yang selama ini dilakukan untuk menghalangi pengungkapan kasus.

"Baiknya ditahan supaya tidak terus menerus dipengaruhi oleh pihak luar," tutur Kamaruddin.

Diketahui Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menjadi yang terakhir ditetapkan sebagai tersangka.

 

Selain Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya yakni eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuwat Maruf (KM).

Akan tetapi, Putri Candrawathi tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi belum selesai dan akan ada agenda pemeriksaan lanjutan pada Rabu (31/8/2022) pekan depan. Agendanya adalah mengkonfrontir pernyataan Putri Candrawathi dan tersangka lainnya.

"Masih di atas, kan pemeriksaan belum selesai. Hari rabu akan diperiksa lagi. Konfrontir sama beberapa tersangka lainnya, seperti RR, KM dan RE," kata Kadiv Humas Polri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. (*)

Berita Terkait

News Update