Polri Pastikan Timsus Bakal Rekontruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo pada Selasa Mendatang dan Dihadiri Kelima Tersangka

Sabtu 27 Agu 2022, 18:26 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo dan Habib Rizieq (Foto: ist)

Kolase foto Ferdy Sambo dan Habib Rizieq (Foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan rekontruksi ulang terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Singgah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekontruksi ulang yang bakal dilakukan Timsus rencananya digelar pada Selasa 30 Agustus 2022.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa saat rekontruksi ulang tersebut, timsus juga akan menghadirkan 5 tersangka kasus pembunuhan berencana.

"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 Subsider 338 Juncto 55 56," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, kata Dedi, rekontruksi itu pun turut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.

"Nanti bersama ikut di rekonstruksi itu JPU, kemudian juga agar pelaksanaanya juga berjalan secara transparan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," tukas Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua.

Dia juga melakukan skenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (zendy)

Berita Terkait
News Update