PN Malang Eksekusi Pengosongan Rumah 2 Dokter Cantik dan Belasan Ruko Milik Pengacara Tanpa Ada Kepastian Hukum, Capim KPK: Itu Pengadilan Sesat!

Sabtu, 27 Agustus 2022 13:59 WIB

Share
JJ. Amstrong Sembiring, Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 - 2023 saat beraudiensi dengan jajaran Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (25/8/2022) terkait ricuhnya eksekusi dua rumah dokter cantik dan sejumlah ruko milik pengacara di Kota Malang.(ist)
JJ. Amstrong Sembiring, Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 - 2023 saat beraudiensi dengan jajaran Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (25/8/2022) terkait ricuhnya eksekusi dua rumah dokter cantik dan sejumlah ruko milik pengacara di Kota Malang.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eksekusi pengosongan dua rumah milik dokter Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana di Jl Pahlawan Trip, Klojen Kota Malang dan sejumlah ruko milik FM Valentina dinilai mantan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Amstrong Sembiring sesat.

Pelaksanaan eksekusi itu diduga sarat dengan permainan mafia peradilan dan mafia tanah.

Dia pun turun langsung dengan menemui pihak Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk mengklarifikasi persoalan pelik dan kontroversial tersebut.

Amstrong ditemui seorang hakim sekaligus merangkap Humas di Pengadilan Negeri Malang Mohammad Indarto pada Kamis (25/8/2022).

Kepada Amstrong, Indarto menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap rumah milik dua dokter cantik Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana  yang sempat viral di sejumlah platform media sosial bertemakan "Mafia Tanah" beberapa bulan lalu berdasarkan delegasi dari PN Tuban.

Dia menjelaskan bahwa delegasi tersebut berupa produk hukum Putusan Peninjauan Kembali (PK) No 598 MA RI yang harus dilaksanakan PN Tuban.

Namun lantaran lokasi kasus (lokus) berada di Kota Malang, maka pelaksanaannya didelegasikan ke PN Malang.

Saat disinggung Amstrong bahwa PN Malang tidak menjalankan amar putusan sesuai yang didelegasikan PN Tuban dalam PK 598, akhirnya Indarto mengakui bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah rumah dan toko pada 21 - 26 Juli 2022 kemarin berdasarkan Penetapan No 14 Tahun 2022. 

"Ini berbeda saat kami mengkonfirmasi ke PN Tuban bahwa delegasi itu berupa amar putusan PK 598," jelas Amstrong di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Amstrong menilai, Humas PN Malang yang juga bertugas sebagai hakim terkesan mencla mencle saat diajak diskusi terkait pelaksaan eksekusi yang merugikan tiga kliennya, yakni FM Valentina sebagai pemilik beberapa ruko dan klinik, serta Gladys dan Gina sebagai pemilik dua rumah di  Jl Pahlawan Trip Blok B 6 dan B7, Oro-oro Dowo, Klojen Kota Malang.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar