Gelar Nikahan Massal, Polres Bogor Berikan Kepastian Hukum Bagi 142 Pasangan
Gelar Nikahan Massal, Polres Bogor Berikan Kepastian Hukum Bagi 142 Pasangan, Ada yang Berusia 67 Tahun
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor menggelar nikahan massal. Sebanyak 142 pasangan pengantin mengikuti nikah massal di Polres Bogor, Sabtu (27/8/2022). Dalam nikah ini diikuti oleh pasangan pengantin termuda yakni berusia 20 tahun dan pasangan tertua berusia 67 tahun.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan acara nikah massal ini merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-77 RI.
Tujuannya, kata Iman, giat ini menunjukan dimana negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada warga Kabupaten Bogor dalam hal pernikahan.
"Nikah massal ini untuk menghadirkan kepastian hukum bagi warga Kabupaten Bogor karena terkait dengan pernikahan ini tentunya akan berdampak pada perikatan-perikatan hukum yang lainnya yang mengikat pada kedua pasangan, hak waris, anak dan lain-lain," kata Iman di lokasi, Sabtu (27/8/2022).
Adapun para pengantin ini, lanjut Iman, sebelumnya mendaftarkan dirinya masing-masing usai menerima informasi nikah massal yang diumumkan Polres Bogor.
Tidak hanya untuk pasangan yang sudah menikah siri, tetapi juga diikuti oleh pasangan yang memang belum menikah.
"Kami membuka ruang mengumumkan kepada masyarakat bagi siapa saja yang akan melaksanakan pernikahan atau sudah menikah namun belum memiliki surat kami buka pendaftarannya kemudian mereka secara mandiri mendaftarkan," papar Iman.
"Termuda itu tadi ada 20 tahun, pasangan paling muda pasangan 20 tahun, kemudian yang paling pasangan usia 67 tahun. Ada juga yang suaminya 20 tahun lebih tua dari istrinya, beraneka ragam," tambahnya.
Iman menjelaskan, pihaknya memastikan legalitas pasangan yang mengikuti nikah massal ini. Karena bekerja sama sengan Desa, Kecamatan dan KUA.