ADVERTISEMENT
Jumat, 26 Agustus 2022 16:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, apabila memang masyarakat memiliki informasi terkait adanya tindak pidana perjudian, maka Polda Metro Jaya akan dengan senang hati menerima dan menangani informasi tersebut.
"Kalau media punya informasi tentang perjudian laporkan kepada kami, kami akan menindak. Kan sudah berapa kali juga kami menindak seperti kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan lainnya. Itu wujud nyata Polda Metro Jaya dalam berkomitmen melakukan penegakkan hukum yang berkeadilan," tutur Zulpan.
"Percayalah, Polda Metro Jaya akan mengawal semha warga," tukas dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Sat Reskrim di wilayah hukum Polda Metro Jaya, mengungkap sebanyak 131 LP dan meringkus ratusan orang dalam giat pengungkapan tersebut.
Masih dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 296 orang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian online maupin konvensional. (Adam).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT