Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Sat Reskrim di wilayah hukum Polda Metro Jaya, mengungkap sebanyak 131 LP dan meringkus ratusan orang dalam giat pengungkapan tersebut.
Masih dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 296 orang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian online maupin konvensional. (Adam).