ADVERTISEMENT

Oknum Anggota LSM Perusak Fasum Kantor DPRD Kabupaten Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 26 Agustus 2022 20:50 WIB

Share
MF, pelaku pengrusakan fasum di Kantor DPRD. (veronica)
MF, pelaku pengrusakan fasum di Kantor DPRD. (veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial MF yang merupakan oknum LSM Kesatria Muda mengamuk dan merusak fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka barang perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Jumat (26/8/2022).

Zamrul menjelaskan kejadian bermula saat MF bersama rekan-rekan LSMnya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi.

Namun pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.

"Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan. Mungkin belum ada kepuasan," jelas Zamrul.

Atas perbutannya dijerat pasal 406 KUHP tentang menghancurkan, merusakkan barang orang lain dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. 

"Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun. Jadi kami tidak dapat melakukan penahanan. Yang bersangkutan juga di jamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung," pungkasnya.

Diketahui, pihak Satreskrim Polresta Tangerang telah menerima laporan pengrusakan fasum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/8/2022) malam. (veronica prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT