ADVERTISEMENT

Kasus Suap Rektor Universitas Lampung Tak Cuma Terima Suap dari Satu Pihak Saja, Ini Modus yang Diungkap KPK

Jumat, 26 Agustus 2022 16:42 WIB

Share
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega debagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.(Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega debagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.(Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menduga jika Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) tak hanya menerima suap dari satu pihak saja.

Pasalnya, kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, setelah dilakukan upaya penggeledahan di kediaman Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila itu, penyidik turut menemukan barang bukti berupa uang dengan jumlah Rp 2,5 miliar, yang secara otomatis menambah jumlah nominal uang barang bukti yang didapat dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"(Karomani diduga tak hanya terima suap dari satu orang?) Secara logika dan kontruksi perkara ini tidak mungkin satu orang saja. Terlebih penyidik menemukan uang tambahan dari giat penggeledahan di rumah tersangka," kata Ali dalam keterangannya melalui pesan singkat, Jum'at (26/8/2022).

Karenanya KPK, ujar dia, akan terus menelusuri dugaan kasus penerimaan suap mahasiswa baru di lingkungan kampus Unila ini.

"Akan terus ditelusuri dan dikumpulkan bukti-bukti terkait yang memperkuat kontruksi perkara," pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, selain menangkap Karomani, KPK juga turut menetapkan Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Asep dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/8/2022).

Asep mengatakan, dalam hal ini Karomani beserta koleganya di jabatan pimpinan Unila, diduga menerima suap dari para mahasiswa yang ingin dapat diterima di Unila dengan besaran uang ratusan juta rupiah.

Adapun proses suap menyuap ini dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT