ADVERTISEMENT

Jangan Cuma Mafia Judi, Kapolri Sigit Diminta Serius Berantas Mafia Tanah di Kotabaru Kalsel

Jumat, 26 Agustus 2022 17:53 WIB

Share
Aksi damai meminta Kapolri memberantas mafia tanah, digelar di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (Foto: Dok. Mapan).
Aksi damai meminta Kapolri memberantas mafia tanah, digelar di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (Foto: Dok. Mapan).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.

"Diduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Menteri LHK," jelas Septian.

Lebih lanjut, Septian mengatakan kerja sama perkebunan sawit ini selain tanpa persetujuan Menteri, juga disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah. Dalam mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU PT MSAM sebelum ada perubahan status kawasan.

"Puncaknya terjadi pada 4 September 2018, Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018. Penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II," terang dia.

"Oleh karena itu kami meminta kepada Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dengan memeriksa oknum Inhutani II, memeriksa oknum BPN dan memeriksa pihak PT MSAM," imbuhnya menandaskan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan sudah dilaporkan oleh Sawit Watch ke tiga lembaga penegak hukum, yakni KPK, Bareskrim Polri, dan kejaksaan serta sudah dilaporkan juga ke Kementerian ATR/BPN. Dalam pelaporan tersebut, Sawit Watch didampingi oleh Integrity Law Firm. 

Keempat lembaga tersebut sedang melakukan pendalaman dan pengusutan atas dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan mafia tanah. Bahkan kasus ini sudah mendapat atensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal sudah memiliki konsen terhadap pemberantasan mafia tanah sehingga selalu mengingatkan seluruh jajarannya, terutama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serius dalam memberantas mafia tanah. Mafia tanah hanya menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.

“Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan mengurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?” ujar Presiden dalam sambutannya saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/8/2022).(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT