“Atau setidaknya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” jelas mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri tersebut.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Napoleon divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara, karena menurut Jaksa, dugaan penganiayaan Napoleon mengakibatkan Muhammad Kece mengalami luka-luka di tubuhnya.(*)