ADVERTISEMENT

Duh! Tak Terima Dipecat Polri Malah Ajukan Banding, Muslim Arbi Curiga Irjen Ferdy Sambo Merasa Tak Bersalah Bunuh Brigadir J

Jumat, 26 Agustus 2022 20:24 WIB

Share
Kolase foto Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi dan Irjen Ferdy Sambo, tersangka otak pembunuhan Brigadir J. (ist/diolah dari google.com)
Kolase foto Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi dan Irjen Ferdy Sambo, tersangka otak pembunuhan Brigadir J. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo dipecat usai menjalani sidang kode etik profesi Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

Setelah keputusan tersebut, Ferdy Sambo nampaknya mengajukan banding kepada Polri. Banding tersebut lansung membuat t Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi merasa heran.

Mengutip berita jakarta.poskota.co.id, menurutnya banding tersebut menunjukkan keyakinan Ferdy Sambo merasa sudah benar membunuh Brigadir J.

"Bisa jadi Sambo merasa benar atas tindakannya itu (membunuh Brigadir J) karena adat bagi orang-orang Timur, ketika istri, anak-anak perempuan dan saudara perempuan diganggu kehormatannya, maka nyawa jadi taruhannya," tegas Muslim Arbi.

Musli Arbi juga menyebut Sambo seharusnya tidak mengajukan banding dan menerima putusan Majelis Sidang KEPP jika merasa bersalah atas perbuatannya. Namun hal itu ternyata tidak dilakukan. "Padahal pemecatan itu sudah melewati proses persidangan," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri telah membacakan keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT