JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo dipecat usai menjalani sidang kode etik profesi Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
Setelah keputusan tersebut, Ferdy Sambo nampaknya mengajukan banding kepada Polri. Banding tersebut lansung membuat t Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi merasa heran.
Mengutip berita jakarta.poskota.co.id, menurutnya banding tersebut menunjukkan keyakinan Ferdy Sambo merasa sudah benar membunuh Brigadir J.
"Bisa jadi Sambo merasa benar atas tindakannya itu (membunuh Brigadir J) karena adat bagi orang-orang Timur, ketika istri, anak-anak perempuan dan saudara perempuan diganggu kehormatannya, maka nyawa jadi taruhannya," tegas Muslim Arbi.
Musli Arbi juga menyebut Sambo seharusnya tidak mengajukan banding dan menerima putusan Majelis Sidang KEPP jika merasa bersalah atas perbuatannya. Namun hal itu ternyata tidak dilakukan. "Padahal pemecatan itu sudah melewati proses persidangan," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri telah membacakan keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari