ADVERTISEMENT

Aniaya Pengunjung Kafe di Panongan, Seorang Anggota Ormas Diringkus Polisi

Jumat, 26 Agustus 2022 20:33 WIB

Share
Tersangka saat diamankan polisi. (ist)
Tersangka saat diamankan polisi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Panongan meringkus seorang anggota ormas yang melakukan penganiayaan di salah satu kafe di Ruko Mardigras, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Panongan, Iptu Syamsul membenarkan peristiwa tersebut.

"Betul telah diamakan satu pria berinisial S (33), warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tersangka S ditangkap di sekitar kafe pada Senin (22/8)," katanya, Jumat (26/8/2022).

Syamsul mengatakan selain menangkap S, polisi juga masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Selain menangkap S, kami juga masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.

Syamsul menerangkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban 2 orang pria berinisial IS (26) dan AS (30) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang berkunjung ke kafe tersebut.

Kedua korban kemudian ditegur oleh tersangka dan beberapa rekannya karena dituduh memecahkan botol. 

Belakangan diketahui, tersangka S dan rekannya merupakan anggota salah satu ormas yang mengaku sebagai petugas keamanan kafe, karena merasa tidak nyaman, kedua korban pun hendak pulang.

"Saat di luar kafe tiba-tiba tersangka S dan belasan rekannya langsung menganiaya kedua korban akibat penganiayaan itu, kedua korban menderita luka pukul dan luka sabetan senjata tajam di bagian punggung dan korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Panongan," ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian memeriksa saksi-saksi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT