BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Badan Litbang Hukum dan Peradilian Mahkamah Agung (MA) lakukan sertifikasi teknis peradilan bagi 38 calon hakim lingkungan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jumat (26/8/2022).
Secara spesifik, kegiatan Observasi Lapangan yang dilakukan MA ini mengambil topik Mencermati Instalasi dan Kegiatan Pengolahan Limbah Industri untuk memberikan pemahaman bagi peserta mengenai bagaimana limbah baik air maupun B3 yang dihasilkan dari suatu kegiatan industri diolah sebelum dilepaskan ke media lingkungan.
Pembekalan akan pengetahuan yang bersifat teknis mekanis tersebut diharapkan memberikan gambaran konkret tentang suatu argumentasi ilmiah yang kerap ditemui pada pembuktian perkara lingkungan hidup, khususnya yang terkait dengan kegiatan pengolahan limbah.
"Prinsipnya yang pertama, kami dari pusdiklat Mahkamah Agung RI saat ini sedang menyelenggarakan sertifikasi hakim LH, Berdasarkan SK KMH nomor 134 tahun 2011, Hakim yang menangani perkara lingkungan hidup itu wajib bersertifikat, dalam rangka itu MA secara berkala mengadakan sertifikasi hakim," ujar Pendamping Pusdiklat MA, Dodi Wijayanto.
Sertifikasi ini dilakukan, karena menurut Dodi, berdasarkan SK nomor 26 tahun 2013, kurikulum yang harus dimiliki seorang hakim terkait penanganan lingkungan bentuk pembelajarannya adalah dengan melakukan observasi.
"Bentuk Observasinya tidak hanya tidak hanya dilakukan di satu tempat (PPLI) ada kelompok lain yang melakukan Observasi juga terkait penanganan kebakaran hutan dan lain sebagainya," paparnya.
Jadi tujuan kegiatan kali ini, lanjut Dodi, memberikan pengetahuan pada para hakim tentang bagaimana proses pengolahan limbah B3.
"Karena banyak hakim di daerah yang menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan limbah B3," ucapnya.
Dodi mengatakan, jika sebelumnya para hakim hanya mempelajari tindakan hukum dari apa yang ia baca, kali ini Pusdiklat MA membawa 38 calon hakim untuk mempelajari hal yang ada di lapangan.
"Harapan kami melakukan observasi maka pengetahuan para hakim jadi lebih up to date juga komphrehensif tidak hanya sekedar dari membaca dan kami datang ke tempat yang memang memiliki kegiatan pengelolaan limbah, salah satunya PT PPLI," kata Dodi.
Pada sertifikasi yang dilakukan, Pusdiklat MA RI menyerahkan sepenuhnya terkait materi sertifikasi pada perusahaan pengelolaan limbah B3 tersebut.
"Materi yang dibawakan hari ini, pertama kami serahkan di PT PPLI yang merupakan ahlinya, ini kan soal kemampuan teknis jadi kami menyerahkan pada ahlinya pada konteks pt yang melakukan pengolahan limbah B3, tadi dari pihak pt ppli sudah menyampaikan alur dari awal bagaimana menerima limbah B3 lalu kemudian melakukan pensortiran dan untuk lebih mempertajam dari pihak PPLI tidak hanya melakukan secara teori tapi juga mengajak ke lapangan," singkatnya.
Technical Engineer PT PPLI, Muhammad Yusuf Firdaus mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan sertifikasi oleh pusdiklat MA di tempatnya bekerja.
"Yang kami bahas itu mengenai kegiatan apa yang kami lakukan seperti apa dan juga pengetahuan pengetahuan mengenai lingkungan itu seperti apanya, bagaimana cara mengolahnya cara memeriksanya, yang kami lakukan hanya itu saja, hanya materi saja tidak turun langsung karena keterbatasan APD," pungkasnya. (Panca)