ADVERTISEMENT

Sampaikan Surat Permohonan Maaf, Ferdy Sambo Siap Terima Semua Konsekuensi Hukum, Termasuk Hukuman Mati!

Kamis, 25 Agustus 2022 13:22 WIB

Share
Foto: Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (Ist.)
Foto: Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, menyampaikan surat permohonan maaf kepada institusi Polri berikut para rekan dan seniornya. Surat itu ia tanda tangani di atas materai 10 ribu dengan pernyataan siap menerima semua konsekuensi hukum, termasuk hukuman mati.

Surat yang ditulis Ferdy Sambo pada Senin (22/8/2022) lalu itu telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Arman Hanis.

"Iya, benar (surat Ferdy Sambo, red)," ata Arman kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Dalam surat tersebut, Ferdy Dambo benar-benar menyesali perbuatannya. Ia meminta maaf kepada rekannya di Polri, mulai dari pangkat perwira tinggi hingga Bintara.

"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan Bintara," tulis Ferdy Sambo.

Penyesalan Sambo disampaikan setelah dirinya melihat dampak besar yang ditimbulkan akibat perbuatannya, sampai-sampai mengancam jabatan para rekannya di Korps Bhayangkara.

"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," tulis Sambo.

Ferdy Sambo kembali menuliskan permohonan maaf kepada rekannya di polri.

"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya" tegasnya.

Eks Kadiv Propam Polri tersebut mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas perbutannya itu. Termasuk adanya kemungkinan ia akan dihukum mati karena melakukan pembunuhan berencana.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT