ADVERTISEMENT

Polri Periksa 15 Saksi di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kamis, 25 Agustus 2022 21:23 WIB

Share
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi (Foto: ist.)
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri masih berlanjut melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sementara itu, Polri juga hampir rampung memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang dihadirkan ditengah pemeriksaan sidang kode etik kepada Ferdy Sambo.

“Lengkap 15 orang (saksi diperiksa),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/8/2022) malam.

Adapun ke-15 saksi yang masih diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)

7. AR (AKBP Arif Rahman)

8. ACN (AKBP Arif Cahya)

9. CP (Kompol Chuk Putranto)

10. RS (AKP Rifaizal Samual)

11. RR (Bripka Ricky Rizal)

12. KM (Kuat Maruf)

13. RE (Bharada Richard Eliezer)

14. HN (saksi di luar patsus)

15. MB (saksi di luar patsus)

Sebelumnya, dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua.

Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT