Nggak Kapok! Susah Dapat Kerja, Residivis di Pandeglang Kembali Bisnis Sabu

Kamis 25 Agu 2022, 08:16 WIB
Tersangka EL saat dimintai keterangan oleh Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana. (foto: ist)

Tersangka EL saat dimintai keterangan oleh Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana. (foto: ist)

Akibat dari perbuatannya ini, tersangka kembali harus mendekam di penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait

News Update